Muhammadiyah baru saja mengeluarkan fatwa rokok haram, merevisi fatwa sebelumnya (2005) yang menyatakan rokok itu mubah tapi ditinggalkan lebih baik. Fatwa Muhammadiyah kali ini “setingkat lebih tinggi” dari fatwa MUI tentang rokok yang menyatakan rokok pada dasarnya makhrukh, namun haram untuk anak-anak dan wanita hamil.
Berbagai respon, pro dan kontra terhadap fatwa haram rokok Muhammadiyah terus bermunculan. Diantara yang kontra menyatakan keluarnya fatwa rokok haram itu menunjukkan para ulama Muhammadiyah tidak peka terhadap permasalahan kaum tani, dan hanya bisa memberi stempel halal dan haram. Betulkah demikian? Read More




Ud’uu ilaa sabiili rabbika bilhikmati wa mau’idhati al-hasanati wa jaadil-hum billaatii hiya ahsan. (Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan cara yang bijak (hikmah) dan peringatan yang baik-baik, lalu debatlah dengan cara yang terbaik).
Ceritanya, tiga miggu yang lalu saya menyambangi sekretariat Center for Teaching Staff Development (CTSD) di lantai 3 Gedung Pusat Studi UIN Sunan Kalijaga. Direktur CTSD yang akan bertugas ke Sorong selama 3 minggu tampak surprise melihat saya datang siang itu. Kukatakan padanya kalau saya sedang riset lapangan di Jogja. Mengetahui saya punya waktu agak luang pada akhir pekan, setengah kegiraangan dia meminta saya untuk mengganti mengajar Studi Islam pada mahasiswa asal Tiongkok yang tengah mengambil program Sandwich di Universitas Ahmad Dahlan, salah satu Perguruang Tinggi Muhammadiyah di Yogyakarta.